kaltengpedia.com – Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat, bukan dana pribadi anggota dewan.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pokir DPRD menjadi salah satu masukan resmi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Badan Anggaran DPRD memiliki tugas memberikan saran berupa pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah dalam penyusunan APBD.
Berapa Dana Pokir DPRD Kalteng?
Secara resmi, tidak ada angka baku nasional terkait besaran pokir. Namun, jika melihat struktur fiskal daerah, estimasi dapat dihitung berdasarkan APBD Kalteng.
- APBD Kalteng 2026: sekitar Rp5,4 triliun
- APBD Perubahan 2025: mencapai Rp8,35 triliun
Dengan jumlah anggota DPRD provinsi sekitar 45 orang, serta praktik umum nasional:
- kisaran pokir: Rp2 miliar – Rp5 miliar per anggota per tahun
👉 Maka estimasi realistis:
- Total pokir DPRD Kalteng per tahun: ± Rp90 miliar – Rp225 miliar
Catatan:
Angka ini bersifat estimasi berbasis pola nasional dan kapasitas APBD, karena pemerintah daerah tidak mempublikasikan angka pokir secara terpisah dalam dokumen APBD.
Digunakan untuk Program Masyarakat
Pokir DPRD digunakan untuk membiayai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik, seperti:
- Pembangunan jalan lingkungan dan drainase
- Bantuan rumah ibadah dan fasilitas umum
- Program pertanian, perikanan, dan UMKM
Anggaran tersebut tetap masuk dalam program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan dikelola langsung oleh DPRD.
Mekanisme dan Pengelolaan
Secara sistematis, alur pokir adalah:
- Aspirasi dihimpun saat reses DPRD
- Diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
- Diverifikasi oleh Bappeda
- Dibahas bersama dalam APBD
- Dilaksanakan oleh OPD
Dengan demikian, pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di pihak eksekutif.
Bukan Dana Pribadi, Tapi Aspirasi Rakyat
DPRD Kalteng menegaskan bahwa pokir:
- bukan proyek dewan
- merupakan hasil perjuangan aspirasi masyarakat
- dan dikembalikan untuk kepentingan publik melalui APBD
Kesimpulan
Dana pokir DPRD Kalteng merupakan:
- Amanat regulasi nasional
- Bagian dari APBD daerah
- Instrumen penyalur aspirasi masyarakat
Dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar pokir benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.











