kaltengpedia.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya membangun ekosistem digital yang sehat di lingkungan pendidikan melalui pengaturan penggunaan gawai atau telepon pintar di sekolah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan kualitas literasi digital di kalangan peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan gawai merupakan kebijakan yang diinisiasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara positif dalam mendukung proses pembelajaran. Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, peserta didik memiliki akses yang sangat luas terhadap berbagai informasi sehingga membutuhkan pendampingan dan pengawasan yang tepat.
Sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan telepon genggam di sekolah. Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah Kalimantan Tengah. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses peserta didik terhadap teknologi, melainkan mengarahkan pemanfaatannya secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui pengaturan tersebut, satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyusun tata tertib sesuai kondisi masing-masing sekolah, termasuk mengatur penggunaan gawai selama jam pelajaran agar tidak mengganggu konsentrasi belajar. Di sisi lain, sekolah juga didorong menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer sekolah atau perangkat bersama, sehingga kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua dalam membimbing penggunaan perangkat digital. Pendampingan yang berkelanjutan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun karakter peserta didik sekaligus meningkatkan kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi, memahami etika bermedia digital, serta menghindari berbagai risiko seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, hingga perilaku menyimpang.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi generasi muda. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, ekosistem digital yang sehat di lingkungan pendidikan diharapkan mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, produktif, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik di era digital.





















