Kaltengpedia.com – Bakar lahan Gumas kembali berujung pada penindakan hukum. Satreskrim Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial R setelah polisi menemukan lahan terbakar di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026).
Polisi menemukan lahan tersebut dalam kondisi terbakar saat melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar pukul 17.25 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi api sekaligus meminta keterangan warga di sekitar lahan.
Polisi Temukan Tiga Orang di Dekat Lahan Terbakar
Saat mengecek lokasi, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok yang tidak jauh dari lahan terbakar.
Petugas kemudian meminta keterangan mereka mengenai sumber api.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga R memiliki keterkaitan dengan kebakaran tersebut. Petugas lalu membawa R ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan polisi mengamankan R bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Menurutnya, penindakan tersebut bermula dari patroli karhutla yang menemukan lahan dalam kondisi terbakar.
Diduga Nyalakan Api untuk Bersihkan Lahan
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui menyalakan api menggunakan korek api gas.
Alasan yang disampaikan, api digunakan untuk membersihkan lahan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti itu berupa satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar.
Selain R, seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi Ingatkan Bahaya Bakar Lahan
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan.
Terlebih, kondisi lahan yang kering dapat membuat api dengan cepat berkembang dan sulit dikendalikan.
Karena itu, masyarakat diminta memilih cara lain yang lebih aman ketika membersihkan lahan.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api.
Kasus Bakar Lahan Gumas Masuk Proses Hukum
Perkara bakar lahan Gumas tersebut kini masih dalam proses hukum.
Polisi menyangkakan R dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Artinya, status R dalam perkara tersebut masih harus mengikuti proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Patroli Karhutla Diperkuat
Polres Gunung Mas terus melakukan patroli untuk mencegah munculnya titik api baru.
Selain patroli, polisi menjalankan edukasi kepada masyarakat dan melakukan penindakan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi penting karena satu titik api dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lahan kering.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bergantung pada petugas. Masyara
Kaltengpedia.com – Bakar lahan Gumas kembali berujung pada penindakan hukum. Satreskrim Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial R setelah polisi menemukan lahan terbakar di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026).
Polisi menemukan lahan tersebut dalam kondisi terbakar saat melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar pukul 17.25 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi api sekaligus meminta keterangan warga di sekitar lahan.
Polisi Temukan Tiga Orang di Dekat Lahan Terbakar
Saat mengecek lokasi, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok yang tidak jauh dari lahan terbakar.
Petugas kemudian meminta keterangan mereka mengenai sumber api.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga R memiliki keterkaitan dengan kebakaran tersebut. Petugas lalu membawa R ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan polisi mengamankan R bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Menurutnya, penindakan tersebut bermula dari patroli karhutla yang menemukan lahan dalam kondisi terbakar.
Diduga Nyalakan Api untuk Bersihkan Lahan
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui menyalakan api menggunakan korek api gas.
Alasan yang disampaikan, api digunakan untuk membersihkan lahan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti itu berupa satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar.
Selain R, seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi Ingatkan Bahaya Bakar Lahan
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan.
Terlebih, kondisi lahan yang kering dapat membuat api dengan cepat berkembang dan sulit dikendalikan.
Karena itu, masyarakat diminta memilih cara lain yang lebih aman ketika membersihkan lahan.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api.
Kasus Bakar Lahan Gumas Masuk Proses Hukum
Perkara bakar lahan Gumas tersebut kini masih dalam proses hukum.
Polisi menyangkakan R dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Artinya, status R dalam perkara tersebut masih harus mengikuti proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Patroli Karhutla Diperkuat
Polres Gunung Mas terus melakukan patroli untuk mencegah munculnya titik api baru.
Selain patroli, polisi menjalankan edukasi kepada masyarakat dan melakukan penindakan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi penting karena satu titik api dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lahan kering.
Kaltengpedia.com – Bakar lahan Gumas kembali berujung pada penindakan hukum. Satreskrim Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial R setelah polisi menemukan lahan terbakar di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026).
Polisi menemukan lahan tersebut dalam kondisi terbakar saat melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar pukul 17.25 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi api sekaligus meminta keterangan warga di sekitar lahan.
Polisi Temukan Tiga Orang di Dekat Lahan Terbakar
Saat mengecek lokasi, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok yang tidak jauh dari lahan terbakar.
Petugas kemudian meminta keterangan mereka mengenai sumber api.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga R memiliki keterkaitan dengan kebakaran tersebut. Petugas lalu membawa R ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan polisi mengamankan R bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Menurutnya, penindakan tersebut bermula dari patroli karhutla yang menemukan lahan dalam kondisi terbakar.
Diduga Nyalakan Api untuk Bersihkan Lahan
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui menyalakan api menggunakan korek api gas.
Alasan yang disampaikan, api digunakan untuk membersihkan lahan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti itu berupa satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar.
Selain R, seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi Ingatkan Bahaya Bakar Lahan
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan.
Terlebih, kondisi lahan yang kering dapat membuat api dengan cepat berkembang dan sulit dikendalikan.
Karena itu, masyarakat diminta memilih cara lain yang lebih aman ketika membersihkan lahan.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api.
Kasus Bakar Lahan Gumas Masuk Proses Hukum
Perkara bakar lahan Gumas tersebut kini masih dalam proses hukum.
Polisi menyangkakan R dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Artinya, status R dalam perkara tersebut masih harus mengikuti proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Patroli Karhutla Diperkuat
Polres Gunung Mas terus melakukan patroli untuk mencegah munculnya titik api baru.
Selain patroli, polisi menjalankan edukasi kepada masyarakat dan melakukan penindakan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi penting karena satu titik api dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lahan kering.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bergantung pada petugas. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
Kasus bakar lahan Gumas ini kembali menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan api memiliki risiko besar. Polisi kini memproses perkara tersebut, sementara masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menyalakan api di lahan yang kering.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bergantung pada petugas. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
Kasus bakar lahan Gumas ini kembali menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan api memiliki risiko besar. Polisi kini memproses perkara tersebut, sementara masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menyalakan api di lahan yang kering.kat juga memiliki peran penting dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
Kasus bakar lahan Gumas ini kembali menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan api memiliki risiko besar. Polisi kini memproses perkara tersebut, sementara masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menyalakan api di lahan yang kering.





















