Kejati Kalteng Bongkar Dana Hibah KPU Kotim: 7 Tersangka, Rp290 Juta Disita, TPPU Dibidik

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkembang.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dua tersangka terbaru berasal dari lingkungan KPU Kotim. Mereka berinisial F dan MHM.

F menjabat sebagai Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara MHM menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2024.

Keduanya menyusul lima komisioner KPU Kotim yang lebih dulu masuk daftar tersangka.

Dana Hibah Capai Rp40 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.

Pemkab Kotim mengalokasikan dana hibah kepada KPU dengan total Rp40 miliar.

KPU Kotim menerima Rp16 miliar pada 2023. Kemudian, KPU kembali menerima Rp24 miliar pada 2024.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Kejati Kalteng memperkirakan dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara hampir Rp10 miliar.

Penyidik Temukan Dugaan Cashback

Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan cashback dari pihak ketiga.

Dalam perkara ini, F diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai KPA.

Penyidik menduga F mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pihak pemberi hibah.

F juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan.

Selain itu, penyidik menduga F tidak memeriksa keabsahan sejumlah bukti pengeluaran dana hibah.

Penyidik mengaitkan dugaan tersebut dengan perkara lima komisioner KPU Kotim yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Peran PPK Turut Diusut

Kejati Kalteng juga mengusut peran MHM sebagai PPK.

Penyidik menduga MHM tidak menjalankan sejumlah kewajibannya dalam proses pengadaan.

Dugaan itu mencakup penyusunan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja.

Penyidik juga memeriksa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selain itu, penyidik mengusut pelaksanaan pengadaan melalui sistem e-purchasing.

Kejati Kalteng mendalami seluruh proses tersebut untuk mengetahui potensi penyimpangan dan aliran uang dalam pengadaan.

Rp290 Juta Masuk Barang Bukti

Pengusutan kasus ini juga mulai mengarah pada aliran dana.

Kejati Kalteng menyita sekitar Rp290 juta.

Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan fee atau cashback dalam penggunaan dana hibah.

Tim penyidik masih menelusuri sumber dan tujuan aliran uang tersebut.

Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik akan menerapkan pasal TPPU jika menemukan bukti yang memenuhi unsur.

130 Saksi Sudah Diperiksa

Kejati Kalteng terus memperluas pemeriksaan dalam perkara ini.

Tim penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi.

Pemeriksaan mencakup sejumlah pihak dari KPU dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penyidik juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain.

Kejati Kalteng belum menetapkan pihak swasta atau rekanan sebagai tersangka.

Namun, penyidik masih membuka kemungkinan tersebut jika menemukan bukti yang cukup.

Kasus Masih Bisa Melebar

Dengan nilai dana hibah mencapai Rp40 miliar, perkara ini masih menyimpan sejumlah pertanyaan.

Penyidik perlu menelusuri ke mana aliran dana berjalan.

Penyidik juga perlu memastikan siapa saja yang menikmati dugaan fee atau cashback.

Selain itu, penyidik harus mengungkap pihak yang mengambil keputusan dalam perubahan anggaran dan proses pengadaan.

Kejati Kalteng memastikan penyidikan terus berjalan.

Pengembangan perkara akan menentukan apakah jumlah tersangka masih bertambah.

Kasus dana hibah KPU Kotim kini bukan lagi sekadar soal pengelolaan anggaran. Penyidik mulai membongkar dugaan aliran uang, cashback, hingga kemungkinan TPPU.

Pos terkait