Kaltengpedia.com – KALTENG — Sebanyak 112 orang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026, termasuk 20 tersangka karhutla Kalteng. Data Bareskrim Polri hingga 3 September 2026 menunjukkan Kalimantan Tengah masuk tiga wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak.
Bareskrim Polri mencatat 167 laporan polisi terkait karhutla sejak 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka, sementara puluhan perkara lainnya masih berada dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Selain menetapkan tersangka, aparat mencatat total 4.738,49 hektare lahan terbakar dalam perkara karhutla yang mereka tangani.
Tersangka Karhutla Kalteng Capai 20 Orang
Kalimantan Tengah mencatat 20 tersangka karhutla, menempatkannya sejajar dengan Sumatera Selatan dan berada di bawah Riau.
Berikut data tersangka berdasarkan wilayah:
| Wilayah | Jumlah Tersangka |
|---|---|
| Riau | 42 orang |
| Kalimantan Tengah | 20 orang |
| Sumatera Selatan | 20 orang |
| Kalimantan Timur | 13 orang |
| Jambi | 8 orang |
| Kalimantan Barat | 7 orang |
| Kalimantan Selatan | 2 orang |
| Total | 112 orang |
Data tersebut memperlihatkan bahwa tersangka karhutla Kalteng bukan angka kecil. Dengan 20 tersangka, Kalteng menyumbang hampir seperlima dari seluruh tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam perkara karhutla pada periode tersebut.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi Kalteng yang setiap tahun menghadapi ancaman kebakaran lahan dan kabut asap, terutama ketika musim kemarau berlangsung.
Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Masih Terjadi
Bareskrim Polri menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu persoalan utama dalam perkara karhutla yang ditangani.
Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lokasi kebakaran. Aparat juga menelusuri pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembakaran apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan.
Penegakan hukum tersebut menggunakan sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.
112 Tersangka, Apakah Efek Jera Sudah Terlihat?
Penetapan 112 tersangka menunjukkan aparat terus mengambil langkah hukum terhadap kasus karhutla. Namun, angka tersebut juga menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: apakah penindakan hukum sudah cukup untuk mencegah kebakaran lahan kembali terjadi?
Pertanyaan itu penting bagi Kalteng. Pasalnya, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terbakar, tetapi juga membawa dampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, aktivitas penerbangan, pendidikan, serta kegiatan ekonomi.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan dua langkah yang berjalan bersamaan: pencegahan kebakaran sejak dini dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Bagi Kalteng, 20 tersangka menjadi catatan serius. Penegakan hukum perlu terus berjalan, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar masyarakat tidak kembali menghadapi siklus kebakaran dan kabut asap setiap musim kemarau.
Data Bareskrim Polri hingga 3 September 2026 menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan asap. Di balik setiap kebakaran, ada persoalan hukum, lingkungan, dan tanggung jawab yang harus dituntaskan.





















