Rumah Dinas Kosong Jadi Beban, DPRD Kalteng Dorong Aset Pemerintah Disulap Jadi Mesin PAD

Dok. Ilustrasi

Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didorong berhenti membiarkan aset daerah menganggur. Sejumlah rumah dinas yang sudah tidak ditempati dinilai harus segera dioptimalkan agar tidak berubah menjadi beban pemeliharaan tanpa memberikan manfaat bagi daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mendorong pemerintah provinsi mendata kembali rumah dinas yang sudah tidak fungsional, termasuk aset yang ditinggalkan aparatur sipil negara (ASN) setelah memasuki masa pensiun.

Menurutnya, rumah dinas yang kosong tidak seharusnya dibiarkan terbengkalai. Aset tersebut dapat diarahkan untuk dipinjamkan atau disewakan sehingga berpotensi menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sayang kalau kita punya aset yang terbengkalai dan tidak dipakai. Kenapa tidak kita manfaatkan untuk menjadi salah satu sumber peningkatan PAD,” ujar Riska, Senin (20/7/2026).

Dorongan tersebut muncul dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. DPRD meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap aset rumah dinas yang sudah tidak digunakan.

Riska menegaskan, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap aset perlu melalui proses appraisal untuk mengetahui nilai ekonominya sebelum ditentukan skema pemanfaatannya.

Hasil penilaian itu nantinya menjadi dasar pembahasan antara DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait. Dengan demikian, pemanfaatan aset tetap berjalan sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah.

DPRD Kalteng melihat pengelolaan aset secara produktif memiliki dua manfaat sekaligus. Selain berpotensi menambah PAD, pemanfaatan rumah dinas juga dapat menjaga kondisi bangunan agar tidak mengalami kerusakan akibat terlalu lama kosong.

Sebaliknya, rumah dinas yang dibiarkan tanpa penghuni tetap berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan, sementara nilai manfaatnya tidak dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah provinsi diminta segera melakukan inventarisasi dan menentukan langkah konkret terhadap aset-aset yang sudah tidak lagi digunakan.

“Rumah dinas yang sudah tidak digunakan tentu akan kita bahas kembali bersama OPD terkait agar mekanisme pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Riska.

Kini, tantangannya bukan lagi seberapa banyak aset yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi seberapa produktif aset tersebut dikelola.

Rumah dinas kosong pun mulai didorong untuk keluar dari status sebagai aset pasif dan diubah menjadi sumber penerimaan baru bagi Kalimantan Tengah.

Pos terkait