Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, memasuki fase yang semakin panas.
Kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga melayangkan ultimatum kepada pihak yang saat ini menguasai atau menempati bangunan tersebut untuk segera mengosongkan objek sengketa dalam waktu 7×24 jam.
Ultimatum itu menjadi sinyal keras bahwa persoalan kepemilikan bangunan yang sebelumnya berada di ranah sengketa kini berpotensi bergeser ke langkah hukum yang lebih serius.
Peringatan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate pada Sabtu (18/7/2026). Selain meminta pengosongan bangunan, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh atribut yang dipasang di lokasi diturunkan dan tidak ada penambahan atribut baru.
Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menyatakan klaim kepemilikan pihaknya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.
Sertifikat yang diterbitkan pada 25 September 2018 itu tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau, yang disebut sebagai istri R. Atu Narang.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mengubah status kepemilikan sebagaimana tercatat dalam sertifikat tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya meminta pihak yang menguasai bangunan segera memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penguasaan objek tersebut.
“Silakan tunjukkan dasar hukum penguasaannya. Jika tidak ada, kami meminta objek ini dikosongkan,” kata Suriansyah.
Namun, permintaan tersebut berhadapan dengan sikap DPD PDI Perjuangan Kalteng yang tetap menyatakan memiliki dasar penugasan untuk menjaga dan merawat aset yang selama ini digunakan sebagai kantor partai.
Keberadaan personel Satgas Cakra Buana di lokasi disebut merupakan bagian dari penugasan resmi organisasi.
Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menyatakan pihaknya masih membuka ruang komunikasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum tetap menjadi pilihan.
Sengketa ini kini tidak lagi sekadar berkutat pada siapa yang menguasai bangunan. Di baliknya terdapat dua klaim yang sama-sama dipertahankan: klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat dan klaim penguasaan aset berdasarkan kepentingan serta penugasan organisasi.
Batas waktu 7×24 jam yang diberikan kuasa hukum R. Atu Narang menjadi titik penting dalam perkembangan sengketa tersebut.
Apabila tidak ada penyelesaian hingga batas waktu berakhir, langkah hukum lanjutan dipastikan menjadi opsi yang terbuka.
Sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng pun kini berada di persimpangan: diselesaikan melalui meja dialog atau berlanjut menjadi pertarungan hukum yang lebih panjang.
Yang jelas, ultimatum telah dilayangkan. Kini publik menunggu siapa yang akan mengambil langkah berikutnya.





















