Kasus Bullying Berujung Pengadilan, Disdik Kalteng: Ini Tamparan bagi Kita Semua

Dok. Istimewa

Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) memperingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menganggap kasus perundungan sebagai persoalan sepele. Kelas kosong, lemahnya pengawasan, hingga minimnya saluran pengaduan dinilai dapat menjadi celah munculnya kekerasan terhadap peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo menegaskan, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus perundungan terjadi atau setelah persoalan tersebut viral di media sosial.

“Jangan sampai ada kelas kosong yang justru membuka peluang terjadinya perundungan,” tegas Reza dalam arahannya kepada kepala SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Kadisdik Menyapa, Senin (13/7/2026), menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.

Reza mengungkapkan, pihaknya baru menerima laporan kasus perundungan yang bahkan berujung pada proses hukum hingga kejaksaan dan pengadilan. Bagi Disdik Kalteng, kondisi tersebut menjadi peringatan keras bahwa sistem pengawasan di sekolah harus diperkuat secara serius.

“Ini menjadi tamparan bagi kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, kedisiplinan guru menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terjadinya perundungan. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.

Untuk menutup celah pengawasan, Disdik Kalteng mendorong pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap ruang kelas. Sistem tersebut nantinya dipantau oleh guru piket melalui monitor pengawas.

Apabila seorang guru berhalangan hadir dan belum ada pengganti, guru piket diminta segera mengambil alih kelas. Dengan demikian, tidak boleh ada ruang kosong tanpa pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan perundungan.

“Kalau guru berhalangan, harus ada yang menggantikan. Jangan sampai kelas kosong,” tegasnya.

Disdik Kalteng juga meminta sekolah mengisi waktu peserta didik dengan kegiatan yang positif, mulai dari pembelajaran, pembinaan karakter hingga aktivitas pengembangan diri. Sekolah, kata Reza, tidak boleh hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga harus memastikan pembentukan lingkungan sosial yang sehat.

Langkah lain yang diwajibkan adalah sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh peserta didik selama MPLS. Sistem tersebut diharapkan menjadi saluran resmi bagi siswa untuk melaporkan dugaan perundungan, kekerasan, maupun pelanggaran lainnya secara lebih cepat.

“Jangan sampai siswa tidak tahu harus mengadu ke mana ketika mengalami persoalan di sekolah,” katanya.

Reza menegaskan, kasus perundungan harus ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Sekolah harus memiliki mekanisme untuk mendengar laporan siswa, melakukan deteksi dini, serta memastikan setiap pengaduan tidak berakhir dengan pembiaran.

Momentum MPLS 2026/2027 pun diminta tidak berubah menjadi ruang senioritas dan kekerasan terselubung. Seluruh rangkaian kegiatan harus berlangsung edukatif, ramah anak, dan berada di bawah pengawasan ketat.

Disdik Kalteng menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan. Sebab, setiap siswa memiliki hak yang sama untuk belajar dalam suasana aman, nyaman, dan terlindungi.

Bagi Reza, sekolah bukan sekadar tempat mengejar nilai. Di balik setiap siswa, terdapat masa depan Kalimantan Tengah yang harus dijaga.

“Jangan pernah menganggap tugas menjadi kepala sekolah adalah hal biasa. Mau siswanya satu orang ataupun ratusan orang, mereka adalah masa depan Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Kini, tantangannya bukan lagi sekadar apakah sekolah memiliki aturan antiperundungan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah aturan tersebut benar-benar bekerja ketika seorang siswa membutuhkan perlindungan?

Pos terkait