kaltengpedia.com – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pemberdayaan industri tahun anggaran 2023. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 1,7 miliar dari total anggaran Rp 2,7 miliar.
Kedua tersangka adalah BD, pejabat tinggi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI, dan MB, direktur CV. Restu Bumi. Mereka diduga membuat laporan fiktif delapan kegiatan pelatihan, seperti batik, ukir kayu, anyaman, dan pengolahan tempurung kelapa.
Menurut Kejari PALI, pelatihan tersebut hanya megah di atas kertas. Di lapangan, ditemukan mark-up besar-besaran dan pembelian barang yang tidak sesuai. Bahkan, penunjukan penyedia dilakukan tanpa lelang, langsung kepada CV. Restu Bumi.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, dari anggaran Rp 2,73 miliar, kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dana tersebut diduga dibagi antara BD dan MB.
Pengusutan perkara ini melibatkan 90 saksi dan 281 barang bukti. Kejari PALI berjanji menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bahaya pelatihan fiktif. Program yang seharusnya meningkatkan keterampilan dan ekonomi masyarakat, justru berubah menjadi ajang memperkaya diri segelintir orang.






















