Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Barsel Teguhkan Tata Kelola Keuangan

Dok : Ilustrasi

kaltengpedia.com – Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum perda disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan, Rusinah, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Menurutnya, proses pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan berbagai masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan daerah.

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga raperda dapat disepakati bersama. Ia menilai kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati juga menegaskan bahwa berbagai saran, usulan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas penggunaan anggaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Barito Selatan.

Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang baik. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah. Capaian tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

Dengan disetujuinya raperda tersebut menjadi perda, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait