Polres Kotim Tangkap Dua Terduga Pencuri Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Rp258 Juta

WhatsApp Image 2026-10-26 at 10.04.57 AM

Kaltengpedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua pria terduga pencurian menara atau tower telekomunikasi Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Personel Satreskrim Polres Kotawaringin Timur melakukan pengungkapan dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower telekomunikasi tersebut,” kata Kapolres AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kepala Seksi Humas Iptu Edi Walujo di Sampit, Minggu.

Pencurian perangkat tower telekomunikasi ini terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Hal ini menjadi perhatian karena keberadaan perangkat telekomunikasi tersebut sangat penting dalam pelayanan komunikasi jarak jauh masyarakat, khususnya pelanggan operator seluler di kawasan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower terbuka dan sejumlah perangkat hilang. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Timur.

Selain harga perangkat yang dicuri tersebut cukup mahal, kejadian ini juga berdampak terhadap pelayanan kepada pelanggan. Untuk itu, selain melakukan penanganan teknis pelayanan kepada pelanggan, pihak perusahaan juga melaporkan tindak pidana pencurian itu kepada aparat penegak hukum.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka kemudian melakukan pengintaian karena menduga para pelaku akan kembali menjalankan aksinya.

Dugaan itu ternyata benar. Saat melakukan pengintaian, polisi melihat ada empat orang yang dicurigai datang ke lokasi kejadian hendak mencuri perangkat tower telekomunikasi sehingga langsung dikejar.

“Dua dari empat orang yang diduga hendak mengambil perangkat tersebut dilakukan penangkapan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Edi.

Dua pria terduga pencuri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kotawaringin Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp258 juta. Selain itu, pihak perusahaan juga dirugikan karena kejadian itu mengganggu pelayanan terhadap pelanggan mereka.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian Edi Walujo.