Tersangka AJ dalam Kasus Dugaan Pemerasan Akhirnya Ditahan

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Tersangka AJ alias I (33) akhirnya ditahan dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Tersangka AJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026 dalam perkara yang dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penetapan AJ sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/25/IXRES.2.5./2026/DISKRIMSUS tertanggal 14 September 2026. Perkara tersebut bermula dari laporan Roedy Halim pada 17 Juni 2026 terkait persoalan aktivitas pembukaan lahan di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menerima komunikasi yang kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan sejumlah uang dan ancaman untuk melaporkan persoalan pembukaan lahan. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, termasuk tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp, unggahan di media sosial Facebook, serta bukti transaksi perbankan.

Perkara ini kemudian berlanjut setelah penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka. Penahanan menjadi tahapan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi KaltengOke, keterangan resmi dari Polda Kalteng terkait waktu penahanan, alasan penahanan, serta hasil pemeriksaan terbaru terhadap tersangka masih dalam proses konfirmasi.

Penyidik selanjutnya masih akan mendalami keterangan tersangka, pelapor, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum tersebut akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka AJ tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait