kaltengpedia.com – Keributan kembali pecah di kawasan Pangkalan Lima, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Peristiwa itu diduga dipicu oleh aksi oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah, berinisial YME, yang merampas hak milik warga. Lokasi keributan berada di belakang klenteng, berbatasan langsung dengan ring satu Lanud Iskandar.
Aksi tersebut mengakibatkan keresahan warga dan kerugian hingga jutaan rupiah. Pemilik lahan, Muhammad Syaifurrahman, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah akibat dugaan pencurian buah sawit dan penyerobotan tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kerugian saya mencapai puluhan juta rupiah. Tanah saya yang sudah jelas ada SKT-nya justru diserobot, bahkan buah sawit saya juga dicuri. Ini jelas merugikan dan sangat tidak adil,” ujar Syaifurrahman kepada awak media, Rabu (24/9).
Hal senada disampaikan Jumansyah, kuasa dari pemilik tanah, yang menegaskan bahwa tindakan YME sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, terduga pelaku asal Kota Semarang, Jawa Tengah, menggunakan modus mengaku sebagai ahli waris untuk menguasai lahan warga.
“Dia ini (YME) modusnya mengaku sebagai ahli waris, padahal tidak ada ikatan darah. Kemudian dengan lancang mencuri hingga menguasai tanah milik orang lain. Ini sudah melanggar hukum. Kami akan menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar tidak ada lagi mafia tanah berkeliaran di wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Jumansyah.
Warga berharap aparat terkait segera turun tangan agar konflik agraria di wilayah Arut Selatan tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.