kaltengpedia.com – Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar memperketat tata kelola dana hibah, terutama sejak tahap pengajuan, evaluasi, hingga penganggaran.
Peringatan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Jayang Tingang Lt.2, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Ely menyebut pengelolaan dana hibah menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian KPK karena memiliki potensi kerawanan apabila proses administrasi dan verifikasi tidak dilakukan secara berurutan.
Salah satu contoh yang disampaikan KPK adalah adanya kondisi ketika anggaran hibah telah masuk dalam penganggaran, sementara proposal pengajuan baru disampaikan setelahnya.
Menurut Ely, mekanisme tersebut perlu diperbaiki. Proposal seharusnya terlebih dahulu diajukan untuk melalui proses evaluasi dan verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah anggaran dapat disusun, dilanjutkan dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dana dicairkan.
KPK menilai urutan proses tersebut penting untuk memastikan setiap pemberian hibah memiliki dasar, tujuan, penerima, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Selain dana hibah, KPK juga menyampaikan bahwa potensi kerawanan tata kelola ditemukan pada sejumlah tahapan lain, terutama perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Ely meminta pemerintah daerah segera melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme pengelolaan anggaran dan memperbaiki bagian-bagian yang berpotensi menimbulkan masalah sejak tahap awal.
Namun, KPK menegaskan bahwa kondisi yang disampaikan dalam rakor tersebut masih berada pada kategori potensi tindak pidana korupsi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hibah Pemprov Kalteng.
Karena itu, langkah yang didorong KPK adalah pencegahan melalui perbaikan sistem, penguatan verifikasi, serta pengawasan terhadap setiap tahapan pengelolaan anggaran.
Peringatan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan untuk memastikan proses penganggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menekankan bahwa peringatan tidak seharusnya berhenti sebagai catatan. Tindak lanjut berupa evaluasi dan pembenahan diperlukan agar celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dapat ditutup sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan sejak tahap perencanaan, pengelolaan dana hibah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.





















