9.970 Liter BBM Disita di Kalteng, Bagaimana Modus 23 Tersangka?
Dok : Istimewa
Kaltengpedia.com – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terungkap dalam 19 laporan polisi yang ditangani Polda Kalteng bersama jajaran polres. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita 9.970 liter BBM berbagai jenis, berdasarkan keterangan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax. Polisi juga menyita 17 kendaraan roda empat, terdiri atas 12 mobil pikap dan lima minibus, serta 366 jeriken, empat drum, satu tandon, dan uang tunai Rp5.962.000. Barang bukti tersebut kini sebagian diamankan di Polda Kalteng dan sebagian lainnya berada di polres jajaran untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolda menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan sejumlah modus, di antaranya mengangkut BBM bersubsidi tanpa perizinan berusaha serta membeli, menimbun, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya. Pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Kalteng.
