Negara Rugi Rp717 Juta! Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Ikan Nila di Kapuas

1792571614448561_937a4db68a_berita_palangkaraya

Kaltengpedia.com – 21 Oktober 2026, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp717 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2021. Nilai kontrak pengadaan tercatat sebesar Rp1,72 miliar, dengan sumber anggaran berasal dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada kementerian yang membidangi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NI, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HS, selaku Direktur CV Berkat Anugrah; serta S, yang berperan sebagai pelaksana lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek. NI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan serta pengendalian pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Sementara itu, HS diduga menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang bukan bagian dari pengurus perusahaan pemenang lelang. Penyidik juga menemukan bahwa pekerjaan di lapangan tidak memenuhi spesifikasi teknis dan penyelesaiannya melampaui batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan pembayarannya dilakukan secara penuh hingga 100 persen. Kondisi ini menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang ditelusuri penyidik.

Edwar menyebutkan, nilai pasti kerugian keuangan negara mencapai Rp717.045.188. Jumlah tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-373/PW15/5/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam penanganan perkara, polisi turut menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi berkas kontrak, penawaran perusahaan, pembayaran, serta serah terima pekerjaan.

Selain dokumen, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari tersangka S dan Rp40 juta dari tersangka HS.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam sangkaan. Polda Kalteng menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, sehingga proses selanjutnya dapat dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum.