Karhutla Lamandau: Dua Perusahaan dan Direkturnya Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Kaltengpedia.com – 21 Oktober 2026, Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan dua perusahaan beserta masing-masing direkturnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran di area konsesi perusahaan.
Dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Keduanya diduga melakukan pelanggaran terkait kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasional masing-masing.
Berdasarkan hasil penyidikan, luas lahan yang terbakar di area konsesi PT BWL mencapai lebih dari 587 hektare. Sementara itu, kebakaran di area konsesi PT PWN di Kabupaten Lamandau melanda lebih dari 664 hektare. Dengan demikian, total luas lahan yang terdampak di kedua wilayah perusahaan tersebut mencapai sekitar 1.251 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana karhutla tersebut. Proses hukum juga menyasar pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
Selain kedua korporasi, polisi menetapkan SPS (63), Direktur PT BWL, dan DT (71), Direktur PT PWN, sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat kekurangan dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk mencegah serta menangani kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah dokumen legalitas perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu menjadi bagian dari barang bukti untuk mendukung pendalaman dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Penanganan karhutla Lamandau dan wilayah lainnya di Kalimantan Tengah merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran lingkungan. Hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalteng tercatat telah menangani 138 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sedangkan 12 korporasi turut didalami keterlibatannya.
Dari belasan korporasi yang menjadi perhatian penyidik, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih menjalankan proses hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara, dengan penerapan sanksi yang bergantung pada pasal yang terbukti dalam proses peradilan.
Penetapan tersangka terhadap perusahaan dan direkturnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di Kalimantan Tengah. Proses selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
