Perkuat Respon Layanan Darurat, Pemkab Katingan Matangkan Raperbup Katingan Siaga 112

WhatsApp-Image-2026-10-22-at-16.02.49_1

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memperkuat rencana penyelenggaraan layanan darurat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Katingan Siaga 112 yang saat ini memasuki tahap harmonisasi.

“Kami berharap melalui penyempurnaan rancangan peraturan ini, layanan Katingan Siaga 112 dapat menjadi sarana yang membantu masyarakat memperoleh pertolongan secara cepat ketika menghadapi keadaan darurat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Katingan Kalpin di Palangka Raya, Kamis.

Ia mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama dalam memberikan kemudahan akses pertolongan bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

Pembahasan rancangan regulasi itu dilakukan melalui rapat harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Aula Kahayan, Palangka Raya. Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor bersama Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Hajrianor mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

Dalam pembahasan Raperbup Katingan Siaga 112, tim melakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan, termasuk kejelasan kewenangan, koordinasi antarinstansi, serta mekanisme penanganan laporan masyarakat. Pengaturan yang jelas diharapkan mendukung respons petugas secara cepat dan tepat sesuai jenis keadaan darurat.

Selain rancangan mengenai layanan darurat, harmonisasi juga membahas Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola penyebarluasan informasi mengenai program, kebijakan, dan pelayanan pemerintah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan turut menelaah dasar hukum, kesesuaian materi muatan, sinkronisasi norma, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Melalui tahapan harmonisasi ini, Pemkab Katingan diharapkan dapat menyempurnakan rancangan regulasi sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan berikutnya. Kehadiran aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan penyelenggaraan layanan Katingan Siaga 112 sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pertolongan saat menghadapi keadaan darurat.