Puntun Kembali Digerebek, 6 Orang dan 56 Paket Sabu Diamankan Polisi
Dok : Istimewa
Kaltengpedia.com – Penggerebekan narkoba di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali dilakukan Polda Kalteng pada Senin malam (26/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita 56 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Operasi itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Ady Purnomo dengan melibatkan personel gabungan. Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Petugas selanjutnya membawa mereka bersama barang bukti ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain 56 paket sabu, polisi menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, keenam orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut dan menentukan proses hukum selanjutnya.
Penggerebekan di Puntun ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui program Pemulihan Kawasan Narkoba. Polda Kalteng menyatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika dan memutus mata rantai distribusinya di Kalimantan Tengah.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memulihkan kawasan Puntun sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Meski enam orang telah diamankan, penyelidikan dan pengembangan perkara masih diperlukan untuk memastikan peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum mereka tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
