Palangka Raya Berpeluang Kembali Jadi yang Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik
Kaltengpedia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berpeluang mempertahankan prestasi sebagai daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik. Peluang tersebut mengemuka setelah Pemko Palangka Raya mengikuti uji publik penilaian keterbukaan informasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kanderang Tingang, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Masing-masing daerah memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi di organisasi perangkat daerah (OPD), yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta sesi tanya jawab.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pelayanan pemerintah yang berkualitas dengan proses yang terukur dan sistematis.
Ia menegaskan, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik harus tercermin dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelayanan dan informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Terkait peluang mempertahankan prestasi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, Fairid menyambutnya dengan rasa syukur. Meski demikian, ia mengatakan hasil akhir belum dapat dipastikan karena pengumuman resmi masih menunggu penyampaian dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Fairid menilai penilaian tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemerintahan yang semakin baik. Ia juga mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik serta persoalan yang berbeda-beda.
Karena itu, keterbukaan informasi publik tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya informasi yang tersedia. Kualitas pelayanan, penyampaian informasi, ketersediaan data, serta komunikasi dengan masyarakat juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dalam evaluasi tersebut, Fairid turut menyoroti pencatatan anggaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, anggaran yang dipaparkan sebelumnya baru mencakup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), padahal dukungan anggaran untuk pelaksanaan keterbukaan informasi juga terdapat di sejumlah OPD lainnya.
Ia berharap aspek tersebut dapat menjadi perhatian dalam evaluasi agar gambaran dukungan anggaran terhadap keterbukaan informasi di lingkungan Pemko Palangka Raya tersaji secara menyeluruh.
Hasil akhir penilaian masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Pemko Palangka Raya pun masih berpeluang mempertahankan prestasinya, sembari menunggu hasil evaluasi yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
