Lansia 79 Tahun Dibacok di Barito Timur, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Dok : Istimewa
Kaltengpedia.com – Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (30/10/2026). Korban mengalami luka pada bagian dada kiri hingga bahu serta wajah setelah diduga diserang menggunakan parang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.24 WIB tersebut langsung ditangani aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, Jumat, mengatakan personel Polsek Dusun Tengah segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus penganiayaan lansia Barito Timur tersebut mulai terungkap setelah seorang pelapor mendengar keributan dari sekitar toko tempatnya berada. Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melihat seseorang yang diduga menyerang korban menggunakan parang. Setelah kejadian, orang tersebut meninggalkan lokasi, sementara korban ditemukan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di atas kursi. Pelapor kemudian meminta pertolongan warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Korban selanjutnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, meliputi pakaian, satu tas selempang berwarna cokelat, serta sebilah parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter yang diduga berkaitan dengan kejadian. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk keterlibatan pihak yang telah diamankan.
AKP Eko Sutrisno mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan kasus penganiayaan lansia Barito Timur tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
