Agustiar Sabran – Fairid Naparin Sejalan Soal Aset, Apakah Ini Sinyal Duet Pilkada Kalteng 2030?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Hubungan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya tampak kian harmonis. Hal ini terlihat dari keputusan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang memastikan bahwa aset tanah yang digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya tidak akan ditarik kembali oleh Pemprov, meskipun sebelumnya telah diterbitkan surat resmi terkait penyerahan aset tersebut.

Sebelumnya, Pemprov Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mengirim surat bernomor 900/490/BKAD/2025 kepada Pemko Palangka Raya. Surat tersebut, yang bersifat penting, meminta penyerahan dua bidang tanah milik Pemprov yang selama ini dipinjampakai oleh Pemko, yaitu:

  • Tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, yang kini menjadi kawasan Sentral Industri dan UMKM.
  • Tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Rencana penarikan aset disebut sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka menengah daerah dan realisasi visi-misi “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat”. Khususnya, tanah di Jalan Temanggung Tilung direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov.

Bacaan Lainnya

Namun teka-teki tentang masa depan tanah di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 akhirnya terjawab. Dalam momen peringatan HUT ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya pada Kamis, 17 Juli 2025, Gubernur Agustiar Sabran menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menarik aset tersebut karena masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah kota.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Fairid Naparin, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Pernyataan ini langsung disambut positif oleh Fairid Naparin. Ia menegaskan bahwa persoalan aset antara Pemprov dan Pemko bukanlah hal baru dan selalu bisa diselesaikan dengan koordinasi. Bahkan, ia menyebut hubungan dan komunikasi dengan Gubernur Agustiar berlangsung baik.

“Saya memaklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi wajar jika ada penataan aset. Tapi dari awal kami sudah koordinasi dan semua baik-baik saja,” kata Fairid.

Ia juga menyinggung bahwa sebenarnya isu ini tidak signifikan secara internal pemerintahan, namun menjadi sorotan publik karena pemberitaan media.

Sebelumnya, Fairid juga sempat memberikan klarifikasi melalui akun Instagram Kaltengpedia. Ia mengungkap bahwa lokasi kantor wali kota saat ini merupakan hasil tukar guling dengan gedung bekas kantor Bank Indonesia, yang pada masa lalu pernah menjadi kantor wali kota sebelum dipindahkan ke Pal 5 atas permintaan gubernur terdahulu.

Pernyataan kedua kepala daerah ini menjadi sinyal kuat adanya sinergi dan kesepahaman antara Pemerintah Provinsi dan Kota. Banyak pihak menilai bahwa keputusan Agustiar Sabran yang bijak dan pernyataan terbuka Fairid Naparin adalah bukti bahwa hubungan keduanya kini berada dalam jalur yang selaras.

Apakah ini menjadi pertanda bahwa Gubernur Agustiar Sabran dan Wali Kota Fairid Naparin tengah membangun harmoni politik dan pemerintahan menuju 2030?

Pos terkait