kaltengpedia.com – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) yang menelan anggaran fantastis kini menuai sorotan tajam dari sejumlah lembaga pemantau.
Menurut data APBD 2024, nilai proyek ini tercatat sebesar Rp156,8 miliar. Namun, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkap adanya perbedaan angka yang mencolok.
“Proyek papan tulis interaktif atau Smart Board pada 2024 itu bukan Rp156,8 miliar, tapi mencapai Rp304,4 miliar. Ini angka yang fantastis dan sangat rawan penyimpangan,” tegas Uchok kepada saat memberikan keterangannya, (25/9/2025).
Uchok juga menyebut, kualitas Smart Board yang sudah diterima sekolah-sekolah di Kalteng jauh dari harapan. Barang dengan nilai miliaran rupiah per unit itu diduga tidak memenuhi standar kelayakan.
“Tim penyidik KPK perlu segera turun ke sekolah-sekolah untuk melihat langsung barang yang diterima. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk barang jelek,” tambahnya.
Keanehan lain terlihat dalam mekanisme pengadaan. Alih-alih menggunakan tender terbuka, proyek Smart Board justru dilakukan melalui E-Katalog. Langkah ini dinilai tidak transparan serta rawan praktik kongkalikong antara vendor dan pejabat dinas.
“Ini janggal dan patut didalami KPK. Ada dugaan kuat permainan busuk di balik pengadaan ini,” kata Uchok.
CBA secara terbuka menyebut nama pejabat Dinas Pendidikan Kalteng yang perlu segera diperiksa KPK, di antaranya:
-
M. Reza Prabowo, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng
-
Safrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan
-
H. Tutang, pejabat terkait pengadaan
Selain itu, KPK juga diminta menelusuri dugaan keterlibatan PT Empat Pilar Suvarna, perusahaan yang diduga mengantongi dua paket proyek Smart Board Interactive Flat Panel LBR86XSECM-O senilai Rp40,8 miliar.
Kasus ini menegaskan bahwa transparansi anggaran pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Jika terbukti ada permainan dalam proyek ratusan miliar ini, maka kerugian negara bisa sangat besar.
“Tidak boleh ada pembiaran. KPK harus tegas. Uang rakyat jangan dipermainkan dengan proyek-proyek abal-abal,” pungkas Uchok.