DPR Soroti 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Perusahaan Asing Ikut Terjerat
Kaltengpedia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengatakan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan.
“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” ucap Rano dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi dengan total luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Menurutnya, besarnya cakupan kasus memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
Penegakan perkara tersebut, lanjut Rano, perlu disertai dengan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran. Hal ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan dalam negeri, tetapi juga perusahaan bermodal asing.
Legislator bidang penegakan hukum itu turut mengapresiasi langkah Polri mengungkap empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) di antara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rano mengatakan temuan tersebut menjadi dasar penting untuk mendalami struktur pengendalian perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya.
“Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” ucapnya.
Rano mendorong Polri menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, mulai dari peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan.
Penyidik juga diminta mendalami ada atau tidaknya kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Ia turut mendorong koordinasi Polri dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk mendukung pemulihan lingkungan, penanganan dampak kesehatan, serta pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Dalam penanganan perkara, ia mengingatkan agar dampak karhutla terhadap masyarakat turut diperhatikan, mulai dari paparan asap dan terganggunya aktivitas sehari-hari hingga kerusakan kebun dan ancaman terhadap sumber penghidupan.
“Saya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” kata Asep.
