Honor Relawan Karhutla Palangka Raya Rp100 Ribu per Hari, Pemko Buka Kemungkinan Gunakan Banpres

antara relawan

Kaltengpedia.com – Pembayaran honor bagi relawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya sebesar Rp100 ribu per hari masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah daerah. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026, Pemko Palangka Raya juga membuka kemungkinan memanfaatkan dana bantuan presiden (Banpres) apabila alokasi anggaran daerah belum mencukupi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu kemampuan APBD Perubahan dalam membiayai kebutuhan tersebut. Apabila anggaran yang tersedia mencukupi, pembayaran honor relawan akan menggunakan sumber dana tersebut.

Peluang penggunaan Banpres ini turut menjadi perhatian setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, menyampaikan usulan agar dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk membayar honor relawan karhutla.

Meski terdapat opsi pembiayaan dari Banpres, Zaini mengingatkan bahwa penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak ingin alokasi dana tersebut digunakan tanpa perencanaan yang jelas, terutama karena setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab berbeda dalam penanganan dampak karhutla.

Ia menjelaskan, penanganan persoalan akibat karhutla membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah. Sektor kesehatan dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan tersebut, sementara persoalan sosial kemasyarakatan ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Adapun urusan penanggulangan bencana melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pembagian tanggung jawab itu dilakukan agar setiap perangkat daerah dapat menyusun kegiatan sesuai kebutuhan dan bidang tugasnya. Dengan demikian, program penanganan karhutla tidak hanya terpusat pada satu instansi.

Zaini menegaskan, berbagai kebutuhan masyarakat yang terdampak karhutla tetap menjadi perhatian pemerintah kota. Namun, dalam menentukan program yang akan dilaksanakan, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, upaya penanganan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata dalam memulihkan kondisi masyarakat yang terganggu akibat bencana.

Selain untuk mendukung kebutuhan penanganan darurat, Banpres diharapkan dapat membantu proses pemulihan melalui pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta menyusun rincian kebutuhan secara jelas agar bantuan yang digunakan benar-benar sesuai sasaran.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Palangka Raya juga harus memastikan tidak ada pembiayaan ganda antara APBD dan Banpres. Kedua sumber anggaran tersebut memiliki rincian peruntukan masing-masing sehingga perlu dilakukan pencermatan sebelum program dijalankan.

Terkait mekanisme pemanfaatan Banpres, Zaini mengungkapkan terdapat delapan poin arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menjadi bahan acuan pemerintah dalam pembahasan. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar penggunaan bantuan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci mengenai delapan poin tersebut, ia menyarankan agar mengacu pada dokumen arahan atau surat edaran Mendagri.

Dengan demikian, pembayaran honor relawan karhutla sebesar Rp100 ribu per hari masih mengutamakan APBD Perubahan 2026. Sementara itu, penggunaan Banpres tetap memungkinkan apabila anggaran daerah tidak mencukupi, dengan mempertimbangkan ketentuan peruntukan serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.