Viral Desain Garuda di Backdrop MBG 2.0, Warganet Pertanyakan Keaslian Lambang Negara
Kaltengpedia.com – Tampilan lambang Garuda Pancasila pada backdrop peluncuran Transformasi Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 menuai perhatian publik. Kejanggalan terlihat pada tulisan semboyan negara yang terdapat pada pita di bagian bawah lambang Garuda.
Persoalan tersebut ramai dibicarakan setelah sebuah video yang memperlihatkan desain backdrop beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan bentuk tulisan pada pita Garuda yang dinilai tidak sesuai dengan semboyan resmi Bhinneka Tunggal Ika.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa gambar lambang negara tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) generatif. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi mengenai proses pembuatan desain backdrop.
Perhatian publik terhadap tampilan Garuda itu muncul bersamaan dengan pelaksanaan peluncuran Transformasi MBG 2.0 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (29/10/2026).
Dalam agenda tersebut, BGN memperkenalkan sejumlah pembaruan untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Salah satu fokusnya adalah pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan pengawasan terhadap operasional dapur penyedia makanan.
Teknologi yang diperkenalkan mencakup kamera pengawas atau CCTV berbasis AI. Sistem tersebut dirancang untuk membantu memantau aktivitas pekerja sekaligus mendeteksi kemungkinan pelanggaran prosedur selama proses pengolahan makanan.
Salah satu contoh pelanggaran yang dapat terpantau melalui teknologi tersebut adalah pekerja yang tidak menggunakan sarung tangan ketika menyiapkan makanan. Pemanfaatan sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menjaga standar operasional dapur MBG.
Namun, di tengah pemaparan inovasi teknologi tersebut, desain lambang Garuda pada backdrop justru memunculkan perdebatan tersendiri. Pasalnya, Garuda Pancasila merupakan simbol resmi negara yang penggunaannya memiliki ketentuan tersendiri.
Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 46, dijelaskan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila dengan kepala menoleh lurus ke sebelah kanan. Pada bagian dada terdapat perisai berbentuk jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda.
Selain itu, terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dituliskan pada pita dan dicengkeram oleh Garuda. Unsur tersebut merupakan bagian dari bentuk resmi lambang negara.
Ketentuan mengenai penggunaan simbol negara juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan pemanfaatan lambang Garuda Pancasila dalam berbagai keperluan.
Aturan tersebut penting diperhatikan, terutama ketika lambang negara ditampilkan dalam kegiatan resmi maupun materi visual yang digunakan oleh lembaga pemerintahan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan penyebab ketidaksesuaian tulisan pada lambang Garuda di backdrop peluncuran Transformasi MBG 2.0. Dugaan bahwa desain tersebut dibuat menggunakan AI juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak penyelenggara.
