DPRD dan Pemko Palangka Raya Matangkan Ranperda Penerangan Jalan Umum

Dok - MC Palangka Raya

Kaltengpedia – Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Palangka Raya.

Agenda utama rapat paripurna kali ini yakni penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselesaikannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya dengan lancar dan penuh sinergi.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

“Pemerintah Kota Palangka Raya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh pihak, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pos terkait