Dua Konsesi Perusahaan Terbakar, Benarkah Ada Pembukaan Lahan Sawit di Lamandau?

bupati-lamandau-rizky-aditya-putra-mengecek-areal-konsesi-yang-terbakar-1792559291856_169

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Aditya Putra, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di areal konsesi dua perusahaan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dugaan tersebut muncul setelah Rizky meninjau langsung lokasi kebakaran pada Selasa (20/10/2026) dan menemukan kondisi lahan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Rizky menilai kesiapan kedua perusahaan dalam menghadapi karhutla belum memadai. Selain itu, sejumlah bagian lahan terlihat memiliki pola pembukaan yang menyerupai aktivitas penggunaan alat berat untuk menyiapkan kawasan perkebunan sawit. Rekaman udara juga memperlihatkan titik-titik api yang membentuk pola berbaris di sejumlah jalur yang diduga telah dibuka sebelumnya. Namun, temuan visual tersebut masih memerlukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Bupati menduga terdapat pemodal besar di balik aktivitas pembukaan lahan yang luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektare. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan konsesi. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Rizky juga menilai pencabutan izin perusahaan tidak cukup apabila dugaan pembakaran maupun pembukaan lahan secara ilegal tidak diusut hingga tuntas. Karena itu, ia meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penelusuran penyebab dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kebakaran konsesi perusahaan Lamandau tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya pencegahan karhutla dan pengawasan aktivitas di kawasan usaha. Pemeriksaan terhadap kondisi lahan, kegiatan operasional, serta kemungkinan pelanggaran menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut. Meski demikian, dugaan pembukaan lahan dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Hingga penyelidikan memberikan kepastian, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan atau pihak tertentu melakukan pembakaran secara sengaja. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan penyebab kebakaran di kedua konsesi sekaligus menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.