Kerugian Negara Rp717 Juta, Siapa Tiga Tersangka Korupsi Ikan Nila di Kapuas?

images (52)

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Rabu, 21 Oktober 2026, dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyeret tiga orang sebagai tersangka. Proyek yang bersumber dari anggaran tugas pembantuan tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp1,72 miliar tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp717.045.188.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NI yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV Berkat Anugrah, serta S yang berperan sebagai pelaksana lapangan. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Nilai kerugian negara merujuk pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

Penyidik menduga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melewati batas waktu kontrak. Meski demikian, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan dibayarkan 100 persen. PPK diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara melekat sesuai kontrak, sedangkan direktur perusahaan pemenang lelang diduga menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, mulai dari kontrak dan adendum, harga perkiraan sendiri (HPS), daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis, dokumen penawaran, hingga dokumen pembayaran bertahap. Polisi juga menyita uang tunai Rp300 juta dari tersangka S dan Rp40 juta dari tersangka HS, sehingga total uang yang disita mencapai Rp340 juta.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang diterapkan penyidik. Berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum. Polda Kalteng menyebut pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penanganan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara di Kalimantan Tengah.