Karhutla Kalteng Belum Berstatus Bencana Nasional, Seberapa Besar Dukungan Pemerintah Pusat?

1001759267

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com – Rabu, 21 Oktober 2026, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, menegaskan pemerintah pusat telah memberikan dukungan penuh dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi setempat. Dukungan tersebut meliputi pengerahan personel, bantuan peralatan, hingga pendanaan, di tengah tuntutan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Dukungan yang diberikan pusat di antaranya seperti pengerahan personel, bantuan peralatan hingga dukungan pendanaan,” jelas Agustan di Palangka Raya. Menurutnya, pemerintah provinsi telah menetapkan status penanganan bencana sesuai kewenangan dan tingkat eskalasi, mulai dari siaga darurat hingga tanggap darurat. Status tanggap darurat karhutla di tingkat provinsi ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 29 Oktober 2026, sedangkan penetapan status bencana nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Meski karhutla Kalteng belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Agustan menyebut dukungan pemerintah pusat terus berjalan dengan melibatkan berbagai unsur dan sumber daya nasional. Ia menilai besarnya dukungan tersebut perlu dilihat dari substansi penanganan, bukan semata-mata dari label atau status kebencanaan. “Jangan hanya melihat bungkusnya, tetapi lihat juga isinya. Yang terpenting adalah bagaimana dukungan dan seluruh sumber daya yang ada dapat dimaksimalkan untuk menangani karhutla dan melindungi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Kalteng masih mengaktifkan 102 posko penanggulangan karhutla dengan total 830 personel. Sebanyak 78 posko di antaranya merupakan posko Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan. Pemerintah Provinsi Kalteng melalui BPBD juga telah mendirikan posko induk di halaman Istana Isen Mulang sebagai pusat koordinasi dan evaluasi penanganan karhutla setiap hari bersama BNPB dan BPBD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Agustan turut mengapresiasi kepedulian mahasiswa yang menyuarakan tuntutan terkait penanganan karhutla, yang dinilainya sebagai bagian penting dari perhatian bersama terhadap persoalan yang berdampak luas bagi masyarakat.