Dugaan Skandal Perselingkuhan Senator Kalteng sang Bidan, Masih Layakkah Mewakili Aspirasi Masyarakat?

kaltengpedia.com – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI berinisial SA, sekaligus Senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menjadi sorotan publik. Sang suami, PSA, yang melaporkan dugaan tersebut ke BK DPD RI, kini mendesak agar SA segera diberhentikan secara tidak hormat.

PSA menilai, tindakan istrinya telah mencoreng nama baik DPD RI sekaligus melukai kepercayaan masyarakat Kalteng. “Kasus ini menjadi viral secara nasional, dan saya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi pengawas sosial terhadap perilaku wakil rakyat. Ini sangat memalukan bagi Kalteng,” tegas PSA dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Bukti Dugaan Pelanggaran  

Bacaan Lainnya

Menurut PSA, ia telah menyerahkan bukti-bukti kuat seperti percakapan, foto, hingga video yang memperlihatkan kedekatan SA dengan seorang oknum anggota TNI. Bahkan, ia mengungkap bahwa hingga kini, SA dan selingkuhannya masih berkomunikasi dan bertemu di ruang publik.

“Sebagai Wakil Ketua BK DPD RI, seharusnya SA menjaga etika dan martabat, bukan malah mencorengnya. Apalagi jika masyarakat dapilnya mengetahui ini, apakah tidak merasa malu?” kata PSA dengan nada kecewa.

Tuntutan Pemecatan  

Merujuk pada aturan tata tertib dan kode etik DPD RI, PSA menegaskan bahwa pelanggaran SA termasuk dalam kategori berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 huruf a dan b. Di sana disebutkan bahwa:

1. Penodaan terhadap martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI

2. Peristiwa etik yang menjadi opini publik dan sudah tersiar di media, disertai bukti awal yang kuat.

PSA juga melaporkan oknum anggota TNI yang diduga menjadi selingkuhan SA ke POM TNI. Menurutnya, pihak POM TNI telah memproses laporan tersebut, dan oknum TNI tersebut mengakui perselingkuhan tersebut.

“Jika BK DPD RI tidak segera mengambil keputusan untuk memberhentikan SA, maka ini menjadi preseden buruk bagi lembaga yang seharusnya menjaga kehormatan wakil rakyat,” tambah PSA kepada wartawan.

Pemeriksaan Berlangsung  

Pada 10 Desember 2024, PSA telah diperiksa oleh BK DPD RI dan POM TNI. Ia memberikan semua bukti yang dimilikinya untuk mendukung laporannya. PSA berharap BK DPD RI segera memberikan keputusan yang adil dan tegas sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan.

Kasus ini telah memicu respons luas dari masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah. Banyak yang mendukung langkah PSA untuk melaporkan kasus ini, mengingat SA adalah figur publik yang semestinya menjadi panutan.

Masyarakat Kalteng kini mempertanyakan kelayakan SA untuk terus mewakili aspirasi mereka di DPD RI. Skandal ini tidak hanya merugikan citra pribadi SA, tetapi juga mencoreng nama baik masyarakat Kalimantan Tengah di kancah nasional.

Apakah SA masih layak mempertahankan kursinya sebagai senator dari Kalimantan Tengah? Keputusan BK DPD RI akan menjadi ujian integritas lembaga dalam menegakkan etika dan kehormatan wakil rakyat.

Pos terkait