Terungkap! Dugaan Pencucian Uang Rp18,1 Triliun dalam Kasus Tambang Samin Tan
Kaltengpedia.com – Pengusaha tambang Samin Tan diduga mengalihkan dan menyembunyikan asal-usul uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dana tersebut disebut tidak hanya dialihkan ke berbagai rekening, tetapi juga digunakan untuk membeli tanah, bangunan kantor, hingga ratusan unit apartemen.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jaksa mengungkapkan, uang tersebut berasal dari penjualan 5.882.586,74 metrik ton batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd dengan nilai pembayaran Rp18,1 triliun. Aktivitas penjualan itu dipersoalkan karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah berakhir sejak 2017.
Dalam dakwaan disebutkan, pembayaran tidak langsung diterima PT AKT, melainkan dialirkan melalui orang kepercayaan Samin Tan dan sejumlah perusahaan. Rekening penampung yang digunakan pun berganti dalam beberapa periode, yakni rekening PT AKT pada 2016–2020, PT Beyond Property pada 2020–2023, serta PT Bagas Bumi Persada pada 2023–2025.
Dana tersebut kemudian diduga disebarkan kepada sejumlah perusahaan terafiliasi, di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, serta beberapa perusahaan lainnya, termasuk yang berada di luar negeri.
Jaksa juga menyebut adanya aliran dana sebesar 9 juta dolar AS melalui PT Black Diamond. Uang tersebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka. Total dana hasil penjualan batu bara yang disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa mencapai 690.503.722,1 dolar AS.
Selain itu, melalui PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan diduga membeli 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, dan 174 unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan apartemen tersebut terdiri atas 36 unit di lantai 3, 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.
Menurut jaksa, pengalihan dana melalui rekening perusahaan lain menyebabkan hasil penjualan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, penerimaan tersebut juga tidak masuk dalam pembukuan perusahaan serta tidak diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
