kaltengpedia.com – Birokrat senior Arbert Tombak resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah dilantik pada Selasa malam (12/10/2025) di kompleks Kantor Wali Kota setempat. Seiring pelantikan tersebut, laporan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi perhatian publik.
Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Januari 2025, total kekayaan Arbert Tombak tercatat sebesar Rp1.866.131.594. Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp1.043.103.000, yang tersebar dalam lebih dari 30 bidang tanah, mayoritas berada di Kota Palangka Raya dan sebagian di Kabupaten Katingan.
Luas tanah yang dilaporkan bervariasi, mulai dari ratusan meter persegi hingga puluhan ribu meter persegi, termasuk beberapa bidang tanah seluas 50.000 meter persegi dengan nilai masing-masing Rp2,5 juta. Seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri, tanpa keterangan hibah maupun warisan.
Selain itu, Arbert Tombak juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp233 juta, terdiri dari tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki tahun 2020. Aset lainnya mencakup harta bergerak senilai Rp40,1 juta, kas dan setara kas Rp249,9 juta, serta harta lainnya Rp300 juta. Dalam laporannya, tidak tercatat adanya utang, sehingga total harta bersih sama dengan total kekayaan yang dilaporkan.
Sementara itu, pejabat strategis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jayani, juga melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Berdasarkan laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 17 Februari 2025 dan telah dinyatakan verifikasi administratif lengkap, total kekayaan bersih Jayani tercatat mencapai Rp2.628.658.507 atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Dalam laporan tersebut, harta Jayani didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp1.170.000.000, berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kota Palangka Raya yang seluruhnya berstatus hasil sendiri. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp427 juta, yang meliputi Honda HR-V tahun 2022, Toyota Hilux Pick Up tahun 2012, serta sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019.
Jayani juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp130 juta serta kas dan setara kas senilai Rp929.258.507. Total harta tercatat Rp2.656.258.507, dengan utang sebesar Rp27.600.000, sehingga menghasilkan kekayaan bersih Rp2,62 miliar.
Pengumuman LHKPN kedua pejabat ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK menegaskan bahwa LHKPN bersifat deklaratif, bukan bukti bebas dari tindak pidana, dan menjadi instrumen transparansi serta kontrol publik.
Sebagai pejabat yang menduduki posisi strategis Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN daerah dan Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengelola sektor pendidikan profil harta kekayaan keduanya menjadi perhatian masyarakat dalam konteks integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan pejabat publik.






















