kaltengpedia.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu disebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN ditujukan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Target Tiga Tahun ke Depan
Pemerintah menetapkan sejumlah target konkret pembangunan IKN, antara lain:
-
Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya seluas 800–850 hektare.
-
Pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen.
-
Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
-
Ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan mencapai 50 persen.
-
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Selain itu, pemerintah menargetkan pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, serta cakupan layanan kota cerdas (smart city) yang mencapai 25 persen.
Istilah “Ibu Kota Politik” Belum Dikenal dalam Hukum
Meski demikian, istilah ibu kota politik dalam Perpres tersebut menimbulkan pertanyaan. Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menilai istilah itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
“Saya enggak pernah menemukan ada nomenklatur itu. Baik di Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Desa, atau UUD,” ujarnya, dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (22/9).
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan, simbol identitas bangsa, serta pusat inovasi berkelanjutan. Tidak ada penyebutan mengenai istilah ibu kota politik.
Simbol atau Fungsi?
Meski belum memiliki dasar hukum, pemerintah menargetkan IKN berfungsi sebagai pusat kekuasaan negara pada 2028. Sementara itu, Jakarta diperkirakan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis nasional.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi resmi ibu kota politik maupun rencana revisi regulasi untuk mengakomodasi istilah tersebut.