Karhutla Kalteng Makin Serius, 12 Orang Berujung Tersangka

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak lagi hanya menjadi persoalan kepulan asap dan titik api. Di balik upaya pemadaman, aparat kepolisian kini bergerak menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab.

Polda Kalimantan Tengah mencatat sedikitnya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani di sejumlah wilayah hukum Polres.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memperketat penanganan karhutla.

“Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres,” ujar Iwan, Selasa (18/8/2026).

Polisi memastikan setiap peristiwa kebakaran yang ditemukan tidak langsung dianggap sebagai kejadian biasa. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” tegas Iwan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Kalteng kini berjalan pada dua sisi. Di lapangan, petugas berupaya mengendalikan dan memadamkan api. Sementara di baliknya, aparat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Bagi masyarakat, persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang membakar lahan. Dampaknya dapat menjalar ke kualitas udara, aktivitas warga, kesehatan, hingga lingkungan.

Karena itu, kepolisian menilai pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun Satgas Karhutla. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar juga menjadi bagian penting dalam memutus munculnya titik api baru.

Iwan meminta seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Kalteng agar kebakaran tidak semakin meluas.

Dengan 12 orang telah berstatus tersangka, penanganan karhutla di Kalteng mengirimkan sinyal tegas: persoalan titik api tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

Polisi masih terus menelusuri setiap kejadian. Sebab, di tengah ancaman karhutla yang berulang, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab atas munculnya api tersebut.

Pos terkait