Merek Kerajinan Rotan PAHIAS Terancam Kehilangan Pelindungan? Kemenkum Kalteng Turun Tangan

WhatsApp-Image-2026-10-30-at-16.56.22_1

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com – Pelindungan Merek UMKM Kalteng menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui pendampingan perpanjangan merek kelompok usaha kerajinan rotan PAHIAS. Langkah ini bertujuan memastikan identitas usaha tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga nilai ekonomi produk kerajinan lokal. Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan hak kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat dan memahami prosedur perpanjangan. Menurutnya, merek yang telah dibangun dan memiliki nilai ekonomi harus mendapat pelindungan secara berkelanjutan. Karena itu, pelaku usaha diimbau tidak menunda pengurusan administrasi agar hak atas identitas produknya tetap terlindungi. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan konsultasi mengenai prosedur perpanjangan, persyaratan administrasi, batas waktu pengajuan, kelengkapan dokumen, hingga tahapan permohonan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim juga menjelaskan mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

PAHIAS merupakan kelompok usaha kerajinan anyaman rotan lokal yang beralamat di Jalan Raden Patah Nomor 40, Palangka Raya. Data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah dalam dokumen Rencana Kerja 2022 mencatat PAHIAS sebagai salah satu pelaku usaha produk unggulan daerah di bidang kerajinan rotan. Kegiatan usaha tersebut turut mempertahankan keterampilan menganyam rotan sebagai bagian dari tradisi kerajinan lokal. Kajian akademik yang diterbitkan pada 2018 juga menyebut keterlibatan ibu rumah tangga dalam proses pengolahan bahan baku, mulai dari pembelahan rotan hingga pembuatan tikar polos dan bermotif. Dengan demikian, keberlanjutan usaha PAHIAS tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga pelestarian keterampilan perajin lokal.

Pelindungan Merek UMKM Kalteng diharapkan dapat memperkuat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya mengelola kekayaan intelektual. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, merek terdaftar memperoleh pelindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Hajrianor berharap pendampingan tersebut membantu pelaku usaha PAHIAS mengajukan perpanjangan secara tepat waktu. Upaya ini sekaligus diharapkan menjaga identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing kerajinan rotan, serta mendukung keberlangsungan UMKM di Kalimantan Tengah.