kaltengpedia.com – Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi kasus kejahatan paling menonjol sepanjang tahun 2025 di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sepanjang tahun ini, Polda Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 307 kasus pencurian TBS sawit yang berhasil ditangani.
Ratusan kasus tersebut terungkap dalam pelaksanaan Operasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyasar 309 korporasi perkebunan kelapa sawit. Operasi ini dilakukan di atas lahan perkebunan dengan total luas mencapai 619.806 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pencurian TBS sawit yang terjadi tidak lagi bersifat individual, melainkan telah masuk dalam kategori penjarahan.
Menurutnya, para pelaku kerap melakukan aksi secara massal, terorganisir, dan bahkan menggunakan puluhan kendaraan untuk mengangkut hasil curian dari areal perkebunan.
“Ini bukan pencurian biasa. Polanya sudah penjarahan karena dilakukan bersama-sama, dalam jumlah besar, dan menggunakan banyak kendaraan,” tegas Kapolda.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pencurian dan penjarahan TBS sawit, sekaligus menjaga keamanan investasi serta ketertiban hukum di sektor perkebunan Kalimantan Tengah.






















