kaltengpedia.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru pada Sabtu (22/3/2025) menjadi sorotan utama. PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
PSU yang berlangsung pada Sabtu (22/3/2025) dimulai sejak pukul 08:30 WIB dan menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa sumber melaporkan secara langsung jalannya PSU melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Dari hasil sementara yang diperoleh di TPS 01 Kelurahan Melayu, pasangan nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo, memperoleh 63 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi – Sastra Jaya, unggul dengan perolehan 74 suara. Sementara itu, hasil di TPS 04 Desa Malawaken masih menunggu informasi lebih lanjut.
Dengan hasil ini, perebutan suara dalam Pilkada Barito Utara semakin sengit. Hasil akhir PSU akan digabungkan dengan perolehan suara sebelumnya yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk menentukan pemenang akhir dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.
Pantau terus perkembangan terbaru mengenai hasil akhir PSU Pilkada Barito Utara hanya di Kaltengpedia.






















