kaltengpedia.com – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan yang telah kami lakukan selama satu tahun terakhir. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal,” kata Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Gustaf di Palangka Raya, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi, mulai dari hasil tembakau hingga minuman beralkohol. Barang-barang ini juga memiliki nilai ekonomi besar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp473,6 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp263,3 juta.
“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga stabilitas pasar dari peredaran barang tanpa cukai,” ujarnya.
Gustaf menambahkan bahwa penindakan selama periode tersebut juga memberikan kontribusi penerimaan negara berupa sanksi administrasi hingga Rp695,18 juta.
Pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Metode pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi khusus untuk jenis MMEA.
“Penegakan hukum yang tepat sasaran memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara,” kata Gustaf.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, serta pihak lain yang selama ini bersinergi dengan Bea Cukai. Kolaborasi lintas lembaga disebutnya menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di Kalimantan Tengah.
Bea Cukai Palangka Raya, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi sebagai Community Protector dalam mengawasi peredaran barang berbahaya di tujuh kabupaten dan satu kota di Kalteng, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sehat dan kompetitif.
Gustaf menegaskan bahwa pada 2026 mendatang, fokus pengawasan akan diarahkan pada peredaran hasil tembakau ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan darat dan sungai, serta aktivitas e-commerce yang kerap digunakan untuk transaksi barang berisiko tinggi.
“Penguatan patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum akan menjadi langkah prioritas dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bea Cukai Palangka Raya,” tutupnya.






















