kaltengpedia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus tengah menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya utang mencapai Rp120 miliar. Temuan tersebut memicu kekhawatiran luas, mengingat RSUD Doris merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Tengah.
Investigasi Litbang Kaltengpedia sejak 1 Juni 2025 mengungkap berbagai kejanggalan. Salah satunya adalah belum dibayarkannya jasa medis tenaga kesehatan selama tujuh bulan terakhir. Selain itu, kelangkaan obat-obatan dan tertundanya pengadaan alat kesehatan diduga telah mengganggu kualitas layanan bagi pasien, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 10 Juni 2025 dan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu. “Saya tidak ingin RSUD Doris kekurangan obat. Semua pasien harus mendapat pelayanan terbaik,” ujarnya.
Polda Kalimantan Tengah kini telah menyelidiki kasus ini. Dalam proses penyelidikan, mencuat pula dugaan baru: adanya praktik arisan mobil yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan manajemen rumah sakit. Informasi yang diterima Litbang Kaltengpedia menyebut, arisan mobil ini telah berlangsung cukup lama dan diyakini menjadi bagian dari praktik internal yang berpotensi menyimpang secara etika dan keuangan.
Sementara itu, pengawasan dari Dewan Pengawas BLUD juga menjadi sorotan. Banyak pihak menilai fungsi pengawasan internal gagal dijalankan secara optimal, sehingga krisis ini terus membesar tanpa kontrol yang jelas.
Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Dinas Kesehatan Kalteng sekaligus Plt Direktur RSUD dr. Doris, dr. Suyuti Syamsul, mengaku belum mendapat informasi resmi dari penyidik terkait status hukum kasus ini.
Publik menuntut jawaban: siapa yang harus bertanggung jawab, dan kapan RSUD dr. Doris Sylvanus akan kembali pulih sebagai pusat pelayanan kesehatan andalan Kalimantan Tengah.






















