kaltengpedia.com – Hubungan antara Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tengah menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait permintaan penyerahan dua bidang tanah strategis dari Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Melalui surat resmi bernomor 900/490/BKAD/2025, Pemprov Kalteng meminta dua aset milik provinsi yang selama ini berstatus pinjam pakai segera diserahkan kepada pemerintah provinsi paling lambat Desember 2025. Surat yang dikirim melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ini bersifat penting dan menyebutkan bahwa penyerahan aset tersebut diperlukan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) provinsi di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Adapun dua bidang tanah yang diminta ialah:
-
Tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, kini difungsikan sebagai Sentra Industri dan UMKM.
-
Tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang saat ini digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Fairid Pilih Jawab Lewat Instagram
Menariknya, respons Wali Kota Fairid Naparin atas surat tersebut bukan disampaikan melalui konferensi resmi, melainkan lewat komentar di akun Instagram Kaltengpedia. Dalam klarifikasinya, Fairid menjelaskan bahwa persoalan aset antara Pemprov dan Pemkot bukan hal baru dan dapat diselesaikan melalui koordinasi antar pemerintah.
Ia juga mengungkap sejarah pemindahan kantor Wali Kota dari lokasi lama ke Pal 5 sebagai bagian dari kesepakatan dengan pemerintah provinsi di masa lalu. Namun, ia menyoroti bahwa meskipun aset kantor lama telah dihibahkan, proses administrasi atas aset yang kini digunakan Pemkot belum selesai hingga saat ini.
Terkait tanah di Temanggung Tilung, Fairid mengakui bahwa lahan tersebut milik Pemprov, tetapi bangunan di atasnya dibangun dengan anggaran Pemkot. Ia menyatakan tidak keberatan jika tanah itu memang akan digunakan untuk pelayanan masyarakat.
“Kalau Temanggung Tilung saya tidak masalah kalau untuk masyarakat,” tulis Fairid, sembari menekankan bahwa praktik pinjam pakai aset antarpemerintah sudah biasa terjadi.
Hubungan Dingin Dibalik Administrasi?
Meski pernyataan Fairid bernada terbuka, muncul spekulasi bahwa hubungan antara Pemprov dan Pemkot tidak seharmonis yang terlihat. Beberapa pihak menilai, penggunaan jalur komunikasi media sosial ketimbang dialog resmi menunjukkan ada hambatan komunikasi atau ketegangan yang tersirat.
Langkah Pemprov yang menyurat secara resmi dan memberi tenggat waktu juga dinilai tegas, bahkan oleh sebagian pihak dianggap sebagai tekanan politik birokratis. Sebaliknya, penjelasan Wali Kota yang panjang lebar melalui media sosial dianggap sebagai bentuk klarifikasi defensif di tengah polemik yang berkembang.
Analis dari Litbang Kaltengpedia menilai bahwa dinamika ini bisa memengaruhi efektivitas kebijakan dan pembangunan ke depan jika tidak segera diatasi. “Kota Palangka Raya adalah etalase Kalimantan Tengah. Jika komunikasi antar pimpinan daerah tidak cair, ini akan memperlambat integrasi pembangunan,” ujarnya.
Perlu Koordinasi Terbuka dan Elegan
Hingga kini belum ada pertemuan atau konferensi pers bersama antara Gubernur dan Wali Kota terkait polemik ini. Jika memang tidak ada masalah prinsipil, publik tentu berharap ada klarifikasi bersama sebagai bentuk keteladanan politik dan administrasi yang sehat.
Karena bagaimanapun, keberhasilan pembangunan Kalimantan Tengah sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah provinsi dan kota, terutama di Ibu Kota Palangka Raya.
Kini, publik menanti: apakah dinamika ini hanya soal administrasi atau pertanda hubungan politik yang mulai menjauh?






















