kaltengpedia.com – Seorang perempuan berinisial SNB (29), warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak membesuk suaminya yang sedang menjalani masa tahanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Rutan mencurigai gerak-gerik SNB saat proses pemeriksaan sebelum memasuki area rutan. Kecurigaan itu berujung pada ditemukannya barang mencurigakan yang diduga narkotika.
“Benar, saat ini SNB beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gede Eka Yudharma, Kapolres Kapuas, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis.
Temuan awal tersebut kemudian dilaporkan petugas Rutan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan oleh petugas kepolisian, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram.
Narkotika tersebut diketahui disembunyikan SNB di antara satu lembar pembalut warna putih tanpa merek dan celana dalam merek Delverra Brief warna cokelat. Proses penggeledahan turut disaksikan langsung oleh petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung. Selanjutnya, SNB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna mencegah peredaran narkotika, khususnya di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.






















