kaltengpedia.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang bos peternakan ayam petelur berinisial AL (46) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 20, Kabupaten Katingan, pada Rabu (24/9) dini hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (25/9).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AL dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat 2.011 gram, satu timbangan digital, satu tas, satu ponsel, dan satu unit mobil,” jelas Erlan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sabu tersebut baru saja diambil pelaku dari Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian disimpan di bagasi mobil. AL mengaku nekat mengedarkan narkoba karena usaha peternakan ayam petelurnya merugi. Dari 900 ekor ayam yang dipeliharanya, sebagian besar mati hingga tersisa hanya sekitar 500 ekor.
“Dengan alasan apapun, pelaku tidak bisa dibenarkan mengedarkan sabu. Ini komitmen Polda Kalimantan Tengah untuk memberantas peredaran narkotika,” tegas Erlan.
Dari hasil pengembangan, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak asal narkotika yang dibawa pelaku, agar kasus ini bisa terungkap hingga ke akarnya,” pungkas Erlan.