kaltengpedia.com – Klarifikasi dari vendor keamanan A3 Club, Jalasena Cakra Perkasa, terkait insiden penembakan yang terjadi pada 15 Juni 2025 di A3 Club Palangka Raya malah menimbulkan kontroversi. Dalam surat elektronik resmi bertanggal 16 Agustus 2025, pihak vendor menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di dalam area klub malam, melainkan di luar dan jauh dari lokasi tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa situasi di dalam klub selalu aman dan kondusif, mengklaim bahwa pemberitaan yang mengaitkan A3 Club dengan insiden tersebut merugikan citra mereka.
Namun, temuan Kaltengpedia di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan kerusakan fisik yang signifikan di sekitar area A3 Club: kaca depan gedung pecah, rolling door berlubang, dan butir gotri berserakan. Bukti-bukti ini terekam jelas sebelum dilakukan perbaikan oleh pihak manajemen klub. Temuan ini justru memperkuat dugaan bahwa insiden penembakan memang terjadi di dalam atau sekitar area klub.
Litbang Kaltengpedia juga menemukan bahwa informasi yang lebih lanjut mengarah pada dugaan pelaku yang berasal dari Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur. Anehnya, meskipun insiden tersebut melibatkan penggunaan senjata , tidak ada laporan resmi dari pihak kepolisian. Kejanggalan semakin jelas ketika vendor keamanan yang mengontrak A3 Club diduga malah menghubungi Polsek Parenggean, bukan manajemen klub yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan konsumen sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Konsumen.
Pihak yang justru mengklarifikasi peristiwa ini adalah vendor keamanan, yang seharusnya hanya berfokus pada pengamanan, bukan mengambil alih kewenangan manajerial klub atau menghalangi proses hukum. Hal ini mengarah pada dugaan obstruction of justice, di mana pihak-pihak terkait berupaya menutupi fakta atau merusak bukti untuk menghindari proses hukum yang sah.
Jika terbukti ada upaya untuk menyembunyikan pelaku atau merusak bukti, maka tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang upaya menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti. Selain itu, Pasal 233 KUHP mengancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa saja yang merusak atau menghilangkan bukti.
Kaltengpedia mendesak pihak berwenang, terutama kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas upaya penutupan fakta ini. Publik pun berhak tahu, apakah ini adalah kegagalan manajerial A3 Club atau tindakan vendor keamanan yang keluar dari kewenangannya.
Dengan berkembangnya dugaan penyembunyian bukti ini, Litbang Kaltengpedia berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan.