kaltengpedia.com – Berikut adalah ringkasan penanganan perkara tindak pidana korupsi/penyalahgunaan keuangan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sukamara selama lima tahun terakhir, disusun berdasarkan rilis/penjelasan resmi Kejaksaan yang dipublikasikan oleh kantor pers/mitra media yang mewawancarai atau mengutip keterangan pejabat Kejari.
1) Perkara: Sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara (Periode Pemilu/Pilkada)

-
Ringkasan: Kejari menindaklanjuti temuan BPK terkait sisa dana hibah KPU yang tidak dikembalikan ke kas daerah.
-
Jumlah kerugian (menurut BPK / dakwaan JPU): Rp 1.379.925.670,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
-
Tindakan: Penetapan tersangka, penahanan, proses penuntutan dan putusan pengadilan Tipikor.
-
Sumber resmi/rujukan: pemberitaan yang mengutip surat dakwaan/JPU dan hasil pemeriksaan BPK (laporan peradilan terkait perkara).
2) Perkara: Kredit Macet / Penyertaan Modal PT. BPR Artha Sukma

-
Ringkasan: Kejari menyelidiki dan menetapkan tersangka atas dugaan kelalaian/penyimpangan pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian bank (dan pemegang saham daerah).
-
Jumlah kerugian (laporan Kejari dalam rilis pers): Rp 3.700.000.000,- (tiga koma tujuh miliar rupiah).
-
Tindakan: Penetapan 3–4 tersangka, penahanan sebagian tersangka, pengumpulan bukti termasuk pemeriksaan agunan.
-
Sumber resmi/rujukan: rilis/konferensi pers Kejari yang dilaporkan media lokal/regional.
3) Perkara: Penyalahgunaan APBDes — Desa Petarikan (TA 2023)

-
Ringkasan: Kejari meningkatkan status perkara atas dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Petarikan dan menetapkan tersangka.
-
Jumlah kerugian: terdapat perbedaan pelaporan di media yang mengutip Kejari/BPK: beberapa pemberitaan menyebut ± Rp 1,2 miliar, sementara liputan lain (mengutip pernyataan pejabat Kejari/konfirmasi awal) menyebut angka Rp 53.200.000,- untuk item tertentu. Karena kedua angka muncul di pemberitaan yang mengutip keterangan Kejari / hasil audit, kami cantumkan keduanya sambil merekomendasikan verifikasi lebih lanjut pada dokumen LHP audit investigatif atau rilis resmi Kejari untuk angka final.
-
Tindakan: Penetapan tersangka dan penahanan; proses audit investigatif dan penyidikan.
-
Sumber resmi/rujukan (kontradiktif — mohon periksa LHP Kejari/BPK untuk angka final): artikel yang memuat rilis Kejari (laporan penyidikan) dan artikel lain yang mengutip LHP/Audit investigatif.
4) Perkara: Proyek SPAM IKK (Desa Bangun Jaya / Balai Riam, TA 2018) — pengembalian uang pengganti

-
Ringkasan: Kejari melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan proyek SPAM IKK; sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka/keluarga tersangka.
-
Jumlah yang diserahkan / diselamatkan keuangan negara (dilaporkan Kejari): Rp 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah lebih) yang diterima sebagai uang pengganti/penitipan oleh Kejari dan disetor ke kas negara.
-
Tindakan: Penetapan tersangka, penahanan, penerimaan pengembalian uang pengganti, dan penyitaan bukti setor sebagai bagian kelengkapan berkas perkara.
-
Sumber resmi/rujukan: rilis/konferensi pers Kajari yang dilaporkan media lokal/regional.
Total potensi kerugian negara yang berhasil diungkap dan sebagian telah dipulihkan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sukamara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan di wilayah hukumnya.
Selain penindakan, Kejari Sukamara juga secara konsisten melakukan langkah pencegahan korupsi, melalui penerangan hukum, pengawasan penggunaan dana desa, serta pembinaan terhadap aparatur pemerintahan daerah agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan upaya berkelanjutan tersebut, Kejari Sukamara menegaskan tekadnya untuk menjaga integritas, menegakkan supremasi hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara di tingkat daerah.