Hutan Kalteng Kian Gundul, Dishut Disorot: Mahasiswa Minta Kepala Dinas Dicopot

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng. Mereka menuntut penjelasan terkait dugaan pembiaran terhadap kerusakan hutan di sejumlah wilayah provinsi ini.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Afan Safrian. Dalam pertemuan itu, Afan menantang Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, untuk turun langsung ke lapangan meninjau lokasi hutan yang diduga rusak akibat aktivitas tambang ilegal. “Kami datang untuk mengkritisi kinerja Dinas Kehutanan. Selama bapak menjabat, apa langkah konkret yang sudah dilakukan untuk melindungi hutan Kalteng?” tegas Afan di hadapan peserta audiensi.

Menurut Afan, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya peningkatan angka deforestasi sepanjang 2024–2025. Namun, data tersebut disebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. “Tidak ada transparansi. Padahal masyarakat berhak tahu kondisi hutan mereka sendiri,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Afan mengungkapkan, luas area hutan yang rusak mencapai ratusan hektare dan telah berlangsung hampir lima tahun terakhir. Ia tidak menyebutkan titik pastinya, tetapi menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus segera dihentikan.

Dalam audiensi tersebut, Ampehu Kalteng juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada Dishut Kalteng dan memberikan waktu 7×24 jam untuk menindaklanjutinya. “Jika tidak ada realisasi, kami akan melakukan aksi lanjutan,” ujar Afan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menyampaikan bahwa secara tabulasi, kerusakan hutan lima tahun terakhir cenderung menurun karena berkurangnya izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Namun, ia mengakui masih terdapat aktivitas tambang ilegal yang lolos dari pengawasan. “Permintaan kayu menurun, penebangan berkurang. Tapi kecolongan masih terjadi di tambang-tambang ilegal,” jelasnya.

Agustan menambahkan, luas wilayah Kalteng mencapai 15,3 juta hektare, sedangkan jumlah Polisi Hutan (Polhut) yang aktif hanya 42 orang. “Idealnya, kami membutuhkan sekitar 3.000 Polhut untuk mengawasi seluruh wilayah. Namun kami berterima kasih atas informasi ini dan akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan bersama mahasiswa. “Kami siap meninjau lokasi bersama. Silakan dijadwalkan, pekan depan antara Senin hingga Jumat,” ujarnya.

Tujuh Tuntutan Ampehu Kalteng

  1. Membuka data tata kelola kehutanan Kalteng kepada publik.

  2. Mengusut dan menindak tegas perusahaan perusak hutan dan pembakar lahan.

  3. Mencopot Kepala Dishut Kalteng jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan.

  4. Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan.

  5. Mewujudkan reformasi tata kelola kehutanan berbasis transparansi dan partisipasi rakyat.

  6. Memulihkan kawasan hutan rusak melalui rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal.

  7. Menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin.

Pos terkait