Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Murung Raya, Benarkah Terjadi?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim Polres Murung Raya, berinisial ASR, bersama beberapa anggota lainnya terhadap warga Murung Raya bernama Arsani.
Menurut pihak pelapor, tindakan tersebut selain berpotensi melanggar hukum pidana, juga diduga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri.

Laporan resmi disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Wakapolda Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, dan Kabid Propam Polda Kalteng. Selain itu, laporan juga ditembuskan ke Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kemenkumham, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Irwasum Polri.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan

Panggilan Awal:
Pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Arsani menerima panggilan WhatsApp dari seorang anggota Satreskrim Polres Murung Raya berinisial N, yang menanyakan keberadaannya. Arsani menjawab sedang berada di rumah saksi M di Jalan Lunting, Kota Puruk Cahu.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Aparat:
Tak lama berselang, N datang bersama dua orang lain yang diduga anggota Polri. Mereka masuk ke rumah saksi tanpa menunjukkan surat tugas atau identitas, disusul oleh sekitar tujuh orang lainnya.
Menurut keterangan pelapor, mereka kemudian membawa Arsani secara paksa menuju Polres Murung Raya.

Dugaan Penganiayaan di Polres:
Setibanya di kantor polisi, Arsani mengaku dibawa ke ruang pemeriksaan dan disekap. Dalam laporannya, disebutkan bahwa ASR selaku Kasat Reskrim diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka lebam di wajah, dada, dan lengan. Arsani mengaku matanya nyaris buta sebelah akibat kejadian tersebut.
Peristiwa ini, menurut laporan, berlangsung hingga malam hari sebelum akhirnya Arsani dipulangkan.

Langkah Hukum dan Bukti Awal:
Keesokan harinya, 13 Oktober 2025, Arsani merekam video berisi keberatan atas dugaan penganiayaan. Dalam video tersebut terlihat memar di bawah mata kirinya.
Pengacara Sapriyadi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya juga telah meminta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya sebagai alat bukti tambahan.
“Semua bukti dan keterangan saksi akan kami sampaikan agar proses berjalan transparan dan adil,” ujarnya.

Kasus ini diduga bermula dari persoalan terkait Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 6 Agustus 2025 antara beberapa pihak di Polres Murung Raya. Arsani, yang mewakili salah satu pihak, mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut kepada anggota Satreskrim berinisial F.
Menurut laporan, terjadi kesalahpahaman hingga berujung pada dugaan tindakan berlebihan oleh oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalimantan Tengah dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan internal.
“Langkah awal sudah ditempuh, kita tunggu hasilnya agar semuanya jelas,” kata Sapriyadi.

Pihak Polres Murung Raya maupun terlapor ASR hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi Kaltengpedia.com masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Media ini akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait apabila sudah diperoleh.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang diterima redaksi dari pihak pelapor. Semua pihak berhak memberikan hak jawab dan koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait