Pahami Dulu: Jalan Nasional Rusak di Kalteng Bukan Tanggung Jawab Pemprov!

Dok : Antara Kalteng

kaltengpedia.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI merilis data terbaru kondisi jalan nasional tahun 2025. Hasilnya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati peringkat pertama provinsi dengan jalan rusak terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 191,56 kilometer.

Posisi kedua ditempati Kalimantan Timur (186,20 km), disusul Papua Barat (172,76 km) di urutan ketiga. Sementara posisi keempat hingga kesepuluh ditempati oleh Papua Pegunungan, Sumatera Barat, Papua, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.

Kerusakan yang dimaksud mencakup kategori rusak ringan dan rusak berat, baik dari sisi struktur maupun fungsi jalan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menjelaskan bahwa jalan yang masuk kategori rusak tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PU.

Data itu memotret kondisi jalan nasional, bukan jalan provinsi atau kabupaten/kota di Kalteng. Kami berharap pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan perbaikan dan pembangunan jalan nasional di wilayah Kalteng,” ujar Juni di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).

Juni menambahkan, jalan provinsi yang dikelola oleh Pemprov Kalteng saat ini memiliki tingkat kemantapan mencapai 87 persen, termasuk salah satu yang terbaik di Kalimantan.

Ia juga menyebut, Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan total panjang ruas jalan yang dikelola oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mencapai sekitar 17.000 kilometer.

“Kerusakan jalan nasional paling banyak terjadi di poros tengah Kalteng, yang menghubungkan wilayah barat, tengah, dan timur, termasuk daerah Barito dan Kotawaringin. Masih ada juga missing link sepanjang kurang lebih 91 kilometer yang perlu segera ditangani,” jelasnya.

Menurut Juni, pembagian kewenangan jalan sudah diatur: jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemprov, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah setempat.

“Setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Pos terkait