Kapolsek Mentaya Hulu Dilaporkan ke Propam, Diduga Minta Pondok Warga Dibongkar

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA NI, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, selaku kuasa hukum dari Musi dan kawan-kawan, pada 17 Oktober 2025.

Kuasa hukum, Sapriyadi, S.H., menyebut laporan itu juga telah dikirim ke sejumlah lembaga, antara lain Komnas HAM, Kompolnas, Kemenkumham RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, serta Kapolda dan Wakapolda Kalteng.

“Laporan ini sudah mulai ditindaklanjuti oleh Kabid Propam Polda Kalteng. Hari ini, Rabu (29/10/2025), kami telah memberikan keterangan di Polda Kalteng,” kata Sapriyadi.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula Kamis, 16 Oktober 2025, ketika Kapolsek Mentaya Hulu bersama beberapa anggota mendatangi lokasi tanah sengketa yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN.Spt.
Kasus tersebut melibatkan Musi dkk sebagai penggugat melawan PT Tapian Nadenggan sebagai tergugat.

Dalam kunjungan itu, Kapolsek diduga bersikap arogan dan berkata kasar, serta meminta agar pihak penggugat membongkar pondok, mencabut patok batas tanah, dan menutup akses jalan di area sengketa. Kapolsek juga menyatakan bahwa selama proses hukum berjalan, lokasi tersebut tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, baik penggugat maupun tergugat.

Namun, pihak Musi menolak permintaan itu. Mereka menegaskan bahwa pondok dan akses jalan yang dibuat tidak mengganggu keamanan maupun aktivitas warga, termasuk kegiatan perusahaan di Desa Pantap.

Dugaan Keberpihakan

Menurut Sapriyadi, sebelumnya pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Tapian Nadenggan, berupa penanaman kelapa sawit di tanah masyarakat adat yang diduga berada di luar HGU dan IUP.
Namun laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kapolsek Mentaya Hulu.

Sebaliknya, Kapolsek justru diduga berpihak pada perusahaan dan mengintimidasi masyarakat pelapor.

“Klien kami merasa terintimidasi, dirugikan, dan keberatan atas sikap arogan serta tidak profesional dari terlapor,” tegas Sapriyadi.

Dugaan Pelanggaran Etik

Kuasa hukum menilai tindakan IPDA NI telah melampaui kewenangannya karena turut campur dalam sengketa perdata, serta tidak menjaga citra dan kehormatan Polri.
Terlapor juga dianggap tidak menjunjung prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

“Perbuatan terlapor jelas tidak mencerminkan semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang dijunjung tinggi Polri. Tindakan itu diduga melanggar peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri,” pungkas Sapriyadi.

Pos terkait