kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran memberikan peringatan keras kepada perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, diminta untuk segera angkat kaki dari Kalteng.
“Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah. Sudah ada regulasinya, dan kami akan bertindak sesuai ketentuan. Kalau kami tidak tegas, daerah yang dirugikan,” tegas Agustiar Sabran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025).
Menurut Gubernur, langkah tegas ini diambil karena masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan daerah dan masyarakat sekitar.
Selain plasma dan CSR, Agustiar juga menyoroti kewajiban lain perusahaan, seperti pembelian bahan bakar (BBM) di wilayah Kalteng agar pajak tidak lari ke daerah lain, serta penggunaan alat berat yang sesuai dengan daya tahan jalan.
“Beli BBM di Kalimantan Tengah, jangan di luar daerah. Pajaknya harus untuk daerah ini. Alat berat juga jangan melebihi tonase jalan yang hanya delapan ton,” ujarnya.
Agustiar menekankan, ketegasan ini bukan untuk mempersulit investor, melainkan agar seluruh pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah. Pemerintah, katanya, juga berkomitmen untuk menjalankan kebijakan secara terbuka dan efisien, termasuk dalam penertiban penggunaan dana dan kegiatan birokrasi.
“Kami ingin semuanya tertib dan terbuka. Kalau perusahaan tidak jalankan CSR, plasma, dan tenaga kerja lokal, itu bukan komitmen, tapi bentuk ketidakpedulian. Kita tidak bisa biarkan itu terus terjadi,” tegasnya.
Gubernur juga meminta para Bupati dan Wali Kota di Kalteng agar menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat. Ia menginstruksikan Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendata serta menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Banama Tingang Makmur, agar menjadi penggerak ekonomi daerah yang profesional dan produktif.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran.
									
													





















